TOPIK
Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
-
SA (18), seorang pelajar di Bandar Lampung, didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya, E (16), beberapa kali.
-
Sidang perkara dugaan pencabulan di PN Tanjungkarang yang diwarnai kericuhan ternyata merupakan sidang perdana.
-
Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021).
-
Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.
-
Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).
-
SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, melakukan pembelaan karena dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seo
-
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
DA dicabuli saat numpan
-
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
-
Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, seorang kakek di Bandar Lampung dituntut delapan tahun penjara.
-
SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
-
SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, melakukan pembelaan karena dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seo
-
Terbukti cabuli cucu sendiri, seorang kakek divonis hukuman penjara selama enam tahun. Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Bandar Lampung.
-
Coba tutupi aksi bejatnya cabuli cucu sendiri, kakek di Bandar Lampung berikan uang tutup mulut ke sang cucu.
-
Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban, sepulang dari main.
-
Terima atas putusan hakim, kakek di Bandar Lampung yang cabuli cucu sendiri tak menutup kemungkinan banding.
-
Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan kakek-kakek.
-
Terbukti cabuli cucu sendiri, seorang kakek di Bandar Lampung divonis hukuman penjara selama enam tahun.
-
Cabuli cucunya sendiri, seorang kakek di tuntut penjara selama tujuh tahun.
-
Dalam dakwaannya JPU Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya.
-
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.
-
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban.
-
PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
-
Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.
-
Bermodal pisau kecil, terdakwa EM (28) paksa SN (39) melayani nafsu bejatnya.
-
EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya. Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.
-
Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang. Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).
-
EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkos
-
Dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, terdakwa EM (28) menyatakan pikir-pikir. Padahal, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
-
Warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita.
-
Setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh di Bandar Lampung dituntut hukuman 18 tahun penjara. Buruh ini diketahui bernama Is (41), warga Kemiling