Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pemuda yang Jual Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Berstatus Pelajar
Sidang perkara dugaan pencabulan di PN Tanjungkarang yang diwarnai kericuhan ternyata merupakan sidang perdana.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan pencabulan di PN Tanjungkarang yang diwarnai kericuhan ternyata merupakan sidang perdana.
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah seorang pelajar berinisial SA (18).
SA disebut-sebut telah menjual gadis berinisial E (16).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sayekti Candra menyebutkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa berlangsung pada 31 Januari 2020 sampai 12 April 2021.
"Bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Disebut Jual Gadis, Uangnya untuk Mabuk-mabukan
JPU menyebutkan, terdakwa didakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak E untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jual Korban
Keluarga korban menyebut terdakwa SA (18) telah menjual korban berinisial E (16).
Baca juga: Keributan Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Dipicu Keluarga Korban Dilarang Masuk
Hal ini diungkapkan oleh S (58), nenek E, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
S mengungkapkan, pihak keluarga sangat kecewa lantaran perlakuan terdakwa SA kepada saksi korban.
"Yang buat saya gak terima itu karena cucung saya itu dijual," ucap S.
S menegaskan, uang hasil menjual cucunya digunakan SA untuk mabuk-mabukan.
"Pokoknya saya gak terima," tegasnya.
S mengaku pihaknya tidak didampingi oleh penasihat hukum.