Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemuda yang Jual Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Berstatus Pelajar

Sidang perkara dugaan pencabulan di PN Tanjungkarang yang diwarnai kericuhan ternyata merupakan sidang perdana.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, tempat berlangsungnya sidang dugaan pencabulan, Jumat (7/5/2021). 

"Gak ada. Cucu saya memang gak ada orang tua, dan baru ditinggal ayahnya," tandas S.

Sempat terjadi insiden keributan dalam sidang tersebut.

Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.

S (58), kerabat korban, sempat memprotes petugas keamanan lantaran tidak bisa masuk.

"Ini kenapa saya gak bisa dampingi cucu saya?" ujarnya.

Namun, petugas keamanan melarang keluarga korban masuk lantaran sidang bersifat tertutup.

Hanya orang tua kandung saksi korban yang diperbolehkan mendampingi.

"Cucu saya ini gak punya ibu dan ayah. Hak asuhnya ke saya," kata S kepada petugas.

Kepada Tribunlampung.co.id, S mengaku pihaknya tak terima lantaran dilarang masuk ruang sidang.

"Masa keluarga korban gak boleh masuk. Cucu saya ini sendiri di dalam. Terus malah dia (terdakwa) sama orang tuanya," keluhnya.

S menerangkan, cucunya berinisial E (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SA (18), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Iya awalnya laporan di polresta. Ini sudah naik persidangan. Cepet (prosesnya)," tandasnya.

Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).

Keributan ini dipicu lantaran adanya selisih paham antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Informasi yang didapat, persidangan yang ricuh tersebut merupakan persidangan tindak pidana pencabulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved