Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Disebut Jual Gadis, Uangnya untuk Mabuk-mabukan

Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021).

Keluarga korban menyebut terdakwa SA (18) telah menjual korban berinisial E (16).

Hal ini diungkapkan oleh S (58), nenek E, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

S mengungkapkan, pihak keluarga sangat kecewa lantaran perlakuan terdakwa SA kepada saksi korban.

"Yang buat saya gak terima itu karena cucung saya itu dijual," ucap S.

Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).
Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021). (Tribunlampung.co.id / Hanif)

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Menangis, Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Diwarnai Keributan

S menegaskan, uang hasil menjual cucunya digunakan SA untuk mabuk-mabukan.

"Pokoknya saya gak terima," tegasnya.

S mengaku pihaknya tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Gak ada. Cucu saya memang gak ada orang tua, dan baru ditinggal ayahnya," tandas S.

Baca juga: Keributan Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Dipicu Keluarga Korban Dilarang Masuk

Diwarnai Keributan

Sempat terjadi insiden keributan dalam sidang tersebut.

Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.

S (58), kerabat korban, sempat memprotes petugas keamanan lantaran tidak bisa masuk.

"Ini kenapa saya gak bisa dampingi cucu saya?" ujarnya.

Namun, petugas keamanan melarang keluarga korban masuk lantaran sidang bersifat tertutup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved