Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Disebut Jual Gadis, Uangnya untuk Mabuk-mabukan
Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hanya orang tua kandung saksi korban yang diperbolehkan mendampingi.
"Cucu saya ini gak punya ibu dan ayah. Hak asuhnya ke saya," kata S kepada petugas.
Kepada Tribunlampung.co.id, S mengaku pihaknya tak terima lantaran dilarang masuk ruang sidang.
"Masa keluarga korban gak boleh masuk. Cucu saya ini sendiri di dalam. Terus malah dia (terdakwa) sama orang tuanya," keluhnya.
S menerangkan, cucunya berinisial E (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SA (18), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Iya awalnya laporan di polresta. Ini sudah naik persidangan. Cepet (prosesnya)," tandasnya.
Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).
Keributan ini dipicu lantaran adanya selisih paham antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Informasi yang didapat, persidangan yang ricuh tersebut merupakan persidangan tindak pidana pencabulan.
Adapun terdakwa dalam perkara ini masih berusia di bawah umur.
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang digelar secara tertutup diagendakan dengan pembacaan dakwaan.
Namun, dalam persidangan tersebut turut hadir saksi korban dalam perkara pencabulan, yakni seorang gadis berumur 16 tahun.
Keluarga saksi korban tidak bisa masuk ke ruangan sidang.
"Ini kenapa kami gak bisa masuk?" ujar seorang perempuan paruh baya.
Sementara saksi korban yang sempat masuk tiba-tiba menangis di luar Ruang Ali Said.
"Liat saja. Saya gak terima adik saya diperlakuin seperti itu," kata seorang perempuan lainnya sembari meninggalkan lokasi.
Keributan ini pun langsung dipisahkan oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )