Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Disebut Jual Gadis, Uangnya untuk Mabuk-mabukan

Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, diwarnai keributan, Jumat (7/5/2021).

Keluarga korban menyebut terdakwa SA (18) telah menjual korban berinisial E (16).

Hal ini diungkapkan oleh S (58), nenek E, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

S mengungkapkan, pihak keluarga sangat kecewa lantaran perlakuan terdakwa SA kepada saksi korban.

"Yang buat saya gak terima itu karena cucung saya itu dijual," ucap S.

Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).
Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021). (Tribunlampung.co.id / Hanif)

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Menangis, Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Diwarnai Keributan

S menegaskan, uang hasil menjual cucunya digunakan SA untuk mabuk-mabukan.

"Pokoknya saya gak terima," tegasnya.

S mengaku pihaknya tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Gak ada. Cucu saya memang gak ada orang tua, dan baru ditinggal ayahnya," tandas S.

Baca juga: Keributan Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Dipicu Keluarga Korban Dilarang Masuk

Diwarnai Keributan

Sempat terjadi insiden keributan dalam sidang tersebut.

Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.

S (58), kerabat korban, sempat memprotes petugas keamanan lantaran tidak bisa masuk.

"Ini kenapa saya gak bisa dampingi cucu saya?" ujarnya.

Namun, petugas keamanan melarang keluarga korban masuk lantaran sidang bersifat tertutup.

Hanya orang tua kandung saksi korban yang diperbolehkan mendampingi.

"Cucu saya ini gak punya ibu dan ayah. Hak asuhnya ke saya," kata S kepada petugas.

Kepada Tribunlampung.co.id, S mengaku pihaknya tak terima lantaran dilarang masuk ruang sidang.

"Masa keluarga korban gak boleh masuk. Cucu saya ini sendiri di dalam. Terus malah dia (terdakwa) sama orang tuanya," keluhnya.

S menerangkan, cucunya berinisial E (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SA (18), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Iya awalnya laporan di polresta. Ini sudah naik persidangan. Cepet (prosesnya)," tandasnya.

Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).

Keributan ini dipicu lantaran adanya selisih paham antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Informasi yang didapat, persidangan yang ricuh tersebut merupakan persidangan tindak pidana pencabulan.

Adapun terdakwa dalam perkara ini masih berusia di bawah umur.

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang digelar secara tertutup diagendakan dengan pembacaan dakwaan.

Namun, dalam persidangan tersebut turut hadir saksi korban dalam perkara pencabulan, yakni seorang gadis berumur 16 tahun.

Keluarga saksi korban tidak bisa masuk ke ruangan sidang.

"Ini kenapa kami gak bisa masuk?" ujar seorang perempuan paruh baya.

Sementara saksi korban yang sempat masuk tiba-tiba menangis di luar Ruang Ali Said.

"Liat saja. Saya gak terima adik saya diperlakuin seperti itu," kata seorang perempuan lainnya sembari meninggalkan lokasi.

Keributan ini pun langsung dipisahkan oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Sidang Pencabulan di Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved