Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Keributan Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Dipicu Keluarga Korban Dilarang Masuk
Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terjadi insiden dalam sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).
Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.
S (58), kerabat korban, sempat memprotes petugas keamanan lantaran tidak bisa masuk.
"Ini kenapa saya gak bisa dampingi cucu saya?" ujarnya.
Namun, petugas keamanan melarang keluarga korban masuk lantaran sidang bersifat tertutup.
Baca juga: Rudapaksa Gadis di Belakang Rumah Kosong, Pemuda Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan
Hanya orang tua kandung saksi korban yang diperbolehkan mendampingi.
"Cucu saya ini gak punya ibu dan ayah. Hak asuhnya ke saya," kata S kepada petugas.
Kepada Tribunlampung.co.id, S mengaku pihaknya tak terima lantaran dilarang masuk ruang sidang.
"Masa keluarga korban gak boleh masuk. Cucu saya ini sendiri di dalam. Terus malah dia (terdakwa) sama orang tuanya," keluhnya.
Baca juga: Dengar Pengakuan Bapak Cabul, Penyidik Sampai Tahan Emosi, Kamu Itu Melebihi Binatang!
S menerangkan, cucunya berinisial E (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SA (18), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Iya awalnya laporan di polresta. Ini sudah naik persidangan. Cepet (prosesnya)," tandasnya.
Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).
Keributan ini dipicu lantaran adanya selisih paham antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Informasi yang didapat, persidangan yang ricuh tersebut merupakan persidangan tindak pidana pencabulan.
Adapun terdakwa dalam perkara ini masih berusia di bawah umur.