Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

VIDEO Gagahi Anak Kandung, Buruh asal Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh di Bandar Lampung dituntut hukuman 18 tahun penjara. Buruh ini diketahui bernama Is (41), warga Kemiling

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
kolase
Gagahi anak kandung, buruh asal Bandar Lampung dituntut 18 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh di Bandar Lampung dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Buruh ini diketahui bernama Is (41), warga Kemiling, Bandar Lampung.

Dalam sidang telekonferensi, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septianasari bahwa terdakwa Iswadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

BREAKING NEWS Setubuhi Anak Kandung, Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

VIDEO Artis Amanda Manopo Kesal Keluarganya Dituding Ingin Jauhkan Billy Syahputra

VIDEO Pria Diduga Gangguan Jiwa Masuk Pesawat di Bandara Lampung

BREAKING NEWS Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Masuk ke Pesawat Secara Ilegal

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1, 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tonton video beritanya di bawah ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 18 tahun," ungkap JPU dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (12/8/2020).

Lanjut JPU, terdakwa juga agar dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta.

"Bila tak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan," ucap JPU.

TONTON JUGA:

JPU menambahkan masa pidana penjara terdakwa dikurungi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Dangan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Videografer Tribunlampung/Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved