Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Setubuhi Anak Kandung, Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara
Setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh di Bandar Lampung dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh di Bandar Lampung dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Buruh ini diketahui bernama Is (41), warga Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam sidang telekonferensi, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septianasari bahwa terdakwa Iswadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1, 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi, Korban Trauma
• Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung yang Divonis 10 Tahun Penjara Buat Korbannya Trauma
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 18 tahun," ungkap JPU dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (12/8/2020).
Lanjut JPU, terdakwa juga agar dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta.
"Bila tak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan," ucap JPU.
JPU menambahkan masa pidana penjara terdakwa dikurungi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Dangan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)