Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung yang Divonis 10 Tahun Penjara Buat Korbannya Trauma
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan perbuatan terdakwa dilakukan setiap mengaji.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca mendapat perbuatan cabul, saksi korban enggan pergi mengaji.
Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan perbuatan terdakwa dilakukan setiap mengaji.
"Saksi korban kemudian tidak mau mengaji kembali, walau dipaksa orangtuanya," ungkapnya, Selasa 11 Agustus 2020.
• Warga Gulak Galik Bandar Lampung 2 Kali Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan
• Pelanggan Telkomsel di Lampung Keluhkan Tak Bisa Telepon dan SMS hingga Sinyal Hilang
• Anggap Tim Sebagai Teman Jadi Gaya Margareth V Saulina Sebagai Kacab PT Jasa Raharja
• Pencairan Gaji Ke-13 PNS Pringsewu Tunggu Perangkat Hukum
Lanjutnya, saksi korban tidak berani melawan perbuatan terdakwa karena takut dimarahi.
"Sehingga selama terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban dan teman-temannya, mereka hanya bisa diam karena takut dimarah oleh terdakwa," ucap JPU.
JPU menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban takut dengan terdakwa, trauma sehingga tidak mau mengaji lagi.
Didakwa Lakukan Pencabulan
Terdakwa Muhammad Yaman didakwa melakukan Pencabulan terhadap santrinya.
Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menyampaikan bahwa terdakwa mengajar ngaji di rumah.
"Salah seorang murid yang mengaji dengan terdakwa yaitu saksi korban DA seminggu tiga kali," tuturnya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Kata JPU, pada tanggal 13 Agustus 2019, Saksi Korban DA mengaji dengan Terdakwa.
"Lalu saat itu Saksi Korban mengaji dengan cara duduk berhadapan dengan terdakwa dibatasi meja kecil," tuturnya.
JPU mengatakan selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan cabul.
"Lalu Terdakwa melakukan perbuatan yang sama terhadap Saksi Korban SSK," tandasnya.