Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Warga Gulak Galik Bandar Lampung 2 Kali Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan
Terdakwa Yaman sendiri kembali divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungakarang atas perkara Pencabulan yang dilaporkan di Polresta Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat divonis 10 tahun atas perkara Pencabulan pada 24 Februari 2020, oknum guru ngaji kembali diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 11 Agustus 2020.
Oknum guru ngaji ini diketahui bernama Muhammad Yaman (39) warga Gulak Galik Telukbetung Utara.
Terdakwa Yaman sendiri kembali divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungakarang atas perkara Pencabulan yang dilaporkan di Polresta Bandar Lampung.
Sementara vonis pada Februari 2020 merupakan perkara Pencabulan yang dilaporkan ke Polda Lampung.
• Pelanggan Telkomsel di Lampung Keluhkan Tak Bisa Telepon dan SMS hingga Sinyal Hilang
• Anggap Tim Sebagai Teman Jadi Gaya Margareth V Saulina Sebagai Kacab PT Jasa Raharja
• Pencairan Gaji Ke-13 PNS Pringsewu Tunggu Perangkat Hukum
• Unila dan Bank Indonesia Bahas Persiapan BI Mengajar
Dalam persidangan teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman Kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Untuk karena itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," seru Jhony.
Jhony menambahkan, adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, korban terdakwa lebih dari satu orang dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)