Tribun Lampung Utara

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi, Korban Trauma

Anggota Reskrim Polsek sungkai Selatan mengamankan AI (27) warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Lampung Utara Ditangkap Polisi, Korban Trauma. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI SELATAN - Anggota Reskrim Polsek sungkai Selatan mengamankan AI (27) warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.

Ia diduga melakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Aksi Pencabulan dilakukan Al terhadap Mi (16), di sebuah kebun karet pada 28 Juli 2020.

“AI diamankan dari kediamannya setelah diduga mencabuli anak di bawah umur pada akhir pekan lalu,” kata Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie melalui Panit Reskrim, Iptu Irfan, Rabu 12 Agustus 2020.

Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung yang Divonis 10 Tahun Penjara Buat Korbannya Trauma

Bupati Way Kanan Keluarkan Edaran Cegah Covid-19, Tak Boleh Ada Keramaian 14 Hari

Menag Siap Bantu Lampung Wujudkan Embarkasi Penuh Haji, Fachrul: Kita Akan Kontak Arab Saudi

Layanan Telkomsel di 5 Provinsi Termasuk Lampung Sudah Kembali Normal 100 Persen

‎Irfan menjelaskan, dugaan Pencabulan terhadap korban dilakukan di sebuah kebun karet, letaknya sekitar 100 meter dari kediaman pelaku.

Kala itu, pelaku membawa Mi ke lokasi.

Setibanya di lokasi, AI memeluk dan mencium bibir korban.

Tak cukup sampai di situ, pelaku meremas dada korban.

Korban sempat berontak, dan langsung berjalan pergi meninggalkan pelaku.

Keduanya kembali pulang ke rumah pelaku, yang di saat bersamaan ada rekannya sedang minum tuak.

Aksi cabul pelaku‎ akhirnya terhenti.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.

“Sejumlah barang bukti sudah diamankan,” jelasnya.

Pihaknya akan menjerat pelaku dengan ‎pasal 82 ayat (1) Undang – Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 76e UU RI No.35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” urai dia.

Di hadapan penyidik, AI tak membantah jika sempat melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban.

Ia hanya memeluk, dan mencium, serta meremas dada korban.

Korban dibawa ke kediaman pelaku oleh salah seorang rekan pelaku.

“Bukan saya yang bawanya. Yang bawa itu, kawan saya,” kata dia. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved