Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Seusai Tenggak Miras, Pelajar di Bandar Lampung Ini Cabuli Kekasihnya di Homestay

SA (18), seorang pelajar di Bandar Lampung, didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya, E (16), beberapa kali.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. SA (18), seorang pelajar di Bandar Lampung, didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya, E (16), beberapa kali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SA (18), seorang pelajar di Bandar Lampung, didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya, E (16), beberapa kali.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sayekti Candra menyebutkan perbuatan jahat terdakwa bermula saat mengajak korban S menonton futsal, Jumat (31/5/2020) lalu.

"Keduanya sepakat bertemu di sebuah homestay di Bandar Lampung," terangnya, Jumat (7/5/2021).

Masih kata JPU, terdakwa kemudian mengajak korban E untuk “ngamar” di homestay tersebut.

Sebelum itu, kata JPU, korban E sempat melihat terdakwa SA menenggak minuman keras di belakang kamar.

Baca juga: Pemuda yang Jual Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Berstatus Pelajar

"Korban ikut duduk sampai tengah malam," imbuhnya.

Selanjutnya, E masuk ke kamar dan diikuti oleh terdakwa SA sembari berkata, "Ngewek yuk.”

JPU menuturkan, korban E sempat menolak lantaran takut hamil.

Namun, terdakwa SA berjanji untuk bertanggung jawab.

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Menangis, Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Diwarnai Keributan

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa berlanjut hingga Senin (12/5/2021), dimana terdakwa SA membuka kamar hotel dan mengajak korban E.

Perbuatan terdakwa pun terbongkar dan pihak keluarga E tak terima sehingga mengadukan ke pihak berwajib.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah seorang pelajar berinisial SA (18).

SA disebut-sebut telah menjual gadis berinisial E (16).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sayekti Candra menyebutkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa berlangsung pada 31 Januari 2020 sampai 12 April 2021.

"Bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved