Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Seusai Tenggak Miras, Pelajar di Bandar Lampung Ini Cabuli Kekasihnya di Homestay

SA (18), seorang pelajar di Bandar Lampung, didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya, E (16), beberapa kali.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. SA (18), seorang pelajar di Bandar Lampung, didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya, E (16), beberapa kali. 

JPU menyebutkan, terdakwa didakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak E untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jual Korban

Keluarga korban menyebut terdakwa SA (18) telah menjual korban berinisial E (16).

Hal ini diungkapkan oleh S (58), nenek E, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

S mengungkapkan, pihak keluarga sangat kecewa lantaran perlakuan terdakwa SA kepada saksi korban.

"Yang buat saya gak terima itu karena cucung saya itu dijual," ucap S.

S menegaskan, uang hasil menjual cucunya digunakan SA untuk mabuk-mabukan.

"Pokoknya saya gak terima," tegasnya.

S mengaku pihaknya tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Gak ada. Cucu saya memang gak ada orang tua, dan baru ditinggal ayahnya," tandas S.

Sempat terjadi insiden keributan dalam sidang tersebut.

Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.

S (58), kerabat korban, sempat memprotes petugas keamanan lantaran tidak bisa masuk.

"Ini kenapa saya gak bisa dampingi cucu saya?" ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved