Berita Lampung

Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan

Saefulloh menegaskan, forum ini menjadi wadah komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DIALOG TERBUKA - Pemerintah Provinsi Lampung saat dialog terbuka bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), serikat pekerja, dan pengusaha terkait isu-isu ketenagakerjaan di daerah di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (28/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang dialog bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), serikat pekerja, dan pengusaha terkait isu-isu ketenagakerjaan di daerah.

Dialog berlangsung di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (28/8/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.

Saefulloh menegaskan, forum ini menjadi wadah komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang dialog ini agar tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. Aspirasi buruh akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” kata Achmad Saefulloh.

Dalam pertemuan tersebut, MPBI menyampaikan enam poin tuntutan.

Di antaranya, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK sepihak dengan pembentukan Satgas PHK, serta pengaktifan desk ketenagakerjaan.

Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim, menyampaikan tuntutan itu secara langsung kepada Pemprov Lampung.

“Kami menuntut pemerintah untuk menghapus outsourcing dan menolak upah murah. Selain itu, kami mendorong adanya Satgas PHK agar tidak ada lagi pemutusan kerja sepihak,” kata Sulaiman.

Selain itu, MPBI juga menuntut reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dengan redesain sistem Pemilu 2029.

“RUU Ketenagakerjaan harus segera disahkan tanpa omnibus law. Kami juga mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi,” tegas Sulaiman.

Dialog tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap MPBI oleh Sulaiman Ibrahim kepada pihak Pemprov Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved