Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Berdalih Ajak Tagih Utang, Pemuda di Bandar Lampung Perkosa Wanita

EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya. Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
ilustrasi /Serambinnews
Ilustrasi - EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita berinisial SN (39).

EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya.

Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.

Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa langsung menjemput korban.

BREAKING NEWS Perkosa Wanita Lebih Tua, Pria Bandar Lampung Diganjar 7 Tahun Penjara

Korban Perkosaan Datang ke Rumah Terdakwa, Kuasa Hukum: Seperti Kucing Diberi Ikan

Beraksi di Klinik, 2 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Wonosobo

Jual Daging Wagyu Palsu, Restoran Steak di Bandar Lampung Pernah Digerebek Polisi

"Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di rumahnya di daerah Susunan Baru," kata JPU, Senin (31/8/2020).

Selanjutnya terdakwa bersama korban naik sepeda motor menuju ke rumah terdakwa.

"Saat di perjalanan, terdakwa berbicara kepada saksi korban untuk mampir ke rumah. Tiba di rumah terdakwa sekira pukul 22.00 WIB," tuturnya.

"Terdakwa sempat mengetuk pintu rumah, yang mana di situ ada bapak kandung terdakwa," tandasnya.

Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang.

Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).

"Sekira pukul 14.30 WIB, saksi korban mengirim terdakwa pesan WhatsApp untuk menagih utang uang sebesar Rp 500 ribu," ungkap JPU Yuni Kusumardianti dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).

Terdakwa kemudian menjawab pesan tersebut dengan mengatakan belum memiliki uang.

Ia beralasan uang korban dipinjamkan lagi kepada orang lain.

"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menelepon saksi korban dan berkata, 'Teh, temenin nagih yuk. Kalau gak sama Teteh, dia gak mau ngasih’," tutur JPU.

JPU mengatakan, SN sempat menolak karena sudah malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved