Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Berdalih Ajak Tagih Utang, Pemuda di Bandar Lampung Perkosa Wanita
EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya. Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tujuh Tahun Penjara
EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita.
EM didakwa telah merudapaksa wanita berinisial SN (39).
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020), ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," imbuhnya.
Majelis hakim memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Adapun barang-barang bukti dalam perkara ini berupa satu potong baju tidur terusan warna oranye tanpa lengan, satu potong sweater lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana hotpant warna putih, dan sepotong celana dalam warna hitam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)