Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Berdalih Ajak Tagih Utang, Pemuda di Bandar Lampung Perkosa Wanita
EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya. Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita berinisial SN (39).
EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya.
Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.
Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa langsung menjemput korban.
• BREAKING NEWS Perkosa Wanita Lebih Tua, Pria Bandar Lampung Diganjar 7 Tahun Penjara
• Korban Perkosaan Datang ke Rumah Terdakwa, Kuasa Hukum: Seperti Kucing Diberi Ikan
• Beraksi di Klinik, 2 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Wonosobo
• Jual Daging Wagyu Palsu, Restoran Steak di Bandar Lampung Pernah Digerebek Polisi
"Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di rumahnya di daerah Susunan Baru," kata JPU, Senin (31/8/2020).
Selanjutnya terdakwa bersama korban naik sepeda motor menuju ke rumah terdakwa.
"Saat di perjalanan, terdakwa berbicara kepada saksi korban untuk mampir ke rumah. Tiba di rumah terdakwa sekira pukul 22.00 WIB," tuturnya.
"Terdakwa sempat mengetuk pintu rumah, yang mana di situ ada bapak kandung terdakwa," tandasnya.
Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang.
Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).
"Sekira pukul 14.30 WIB, saksi korban mengirim terdakwa pesan WhatsApp untuk menagih utang uang sebesar Rp 500 ribu," ungkap JPU Yuni Kusumardianti dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Terdakwa kemudian menjawab pesan tersebut dengan mengatakan belum memiliki uang.
Ia beralasan uang korban dipinjamkan lagi kepada orang lain.
"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menelepon saksi korban dan berkata, 'Teh, temenin nagih yuk. Kalau gak sama Teteh, dia gak mau ngasih’," tutur JPU.
JPU mengatakan, SN sempat menolak karena sudah malam.
Namun terdakwa memaksa.
"Malem ini aja, Teh. Soalnya kalo besok dia pergi karena dia sopir,” ucap JPU menirukan ucapan terdakwa.
"Kemudian saksi korban menjawab, ‘Ya udah, jemput aja’," tandas JPU.
Terdakwa Pikir-pikir
Dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, terdakwa EM (28) menyatakan pikir-pikir.
Padahal, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Setelah ketua majelis hakim Hendro Wicaksono membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan untuk mengambil langkah pikir-pikir karena harus bertemu keluarga dan terdakwa untuk berdiskusi," ungkap kuasa hukum Putri Septian dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Kata Putri, pihaknya menilai putusan tersebut belum sesuai harapan.
"Karena kami membela hak-hak terdakwa karena terlalu berat bagi terdakwa," imbuhnya.
Putri mengatakan, titik berat pada putusan ini karena disebutkan adanya unsur terpaksa.
"Kalau dari terdakwa mengatakan tidak ada paksaan. Tapi korban datang ke rumahnya (terdakwa) sendiri seperti kucing diberi ikan," ujarnya.
"Dan dalam dakwaan ada unsur suka-suka serta terkait adanya utang piutang, dan juga masih ada hubungan keluarga," tandasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama delapan tahun.
JPU beranggapan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 285 KUHP.
Tujuh Tahun Penjara
EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita.
EM didakwa telah merudapaksa wanita berinisial SN (39).
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020), ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," imbuhnya.
Majelis hakim memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Adapun barang-barang bukti dalam perkara ini berupa satu potong baju tidur terusan warna oranye tanpa lengan, satu potong sweater lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana hotpant warna putih, dan sepotong celana dalam warna hitam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)