Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Perbuatan Bejat Kakek Cabuli Cucu Kandung Dilakukan di Rumah Korban

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi. Perbuatan Bejat Kakek Cabuli Cucu Kandung Dilakukan di Rumah Korban 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah cucunya.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).

"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).

Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.

"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," tandas JPU.

Ajukan Pembelaan

BREAKING NEWS Cabuli Cucu, Kakek di Bandar Lampung Dituntut 7 Tahun Penjara 

Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah

Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.

PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).

Kata Yogi, KS sendiri tidak mengakui Perbuatannya sehingga pihaknya kesulitan dalam menyusun pembelaan.

"Saat ini kami menyusun pembelaan untuk didengarkan minggu depan," tutup KS.

Cabuli Cucu

Cabuli cucunya sendiri, seorang kakek di tuntut penjara selama tujuh tahun.

Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved