Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Cabuli Cucu, Kakek di Bandar Lampung Dituntut 7 Tahun Penjara 

Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan yang digelar secara tertutup. BREAKING NEWS Cabuli Cucu, Kakek di Bandar Lampung Dituntut 7 Tahun Penjara 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cabuli cucunya sendiri, seorang kakek di tuntut penjara selama tujuh tahun.

Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, KS didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).

Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.

Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Aksi Pencabulan Gadis di Bawah Umur Terbongkar, Kakak Korban Kaget Ponselnya Ada Rekaman Pencabulan

Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved