Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya
Dalam dakwaannya JPU Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seusai dicabuli, terdakwa memberi uang Rp 7 ribu kepada sang cucu.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya sebesar Rp 7 ribu.
"Terdakwa memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).
JPU menambahkan, saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.
"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," tandas JPU.
Sebut Sang Cucu Sudah Besar
• BREAKING NEWS Cabuli Cucu, Kakek di Bandar Lampung Dituntut 7 Tahun Penjara
• Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah
Saksi korban datang, terdakwa langsung menyambut.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.
"Terdakwa sambil berkata “Cucu sayang udah gede ya," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.
Dilakukan di rumah Cucu
Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah cucunya.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).