Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Diberi Uang Rp 7 Ribu Seusai Dicabuli, Kakek ke Cucu: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa Ya
Dalam dakwaannya JPU Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.
"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," tandas JPU.
Ajukan Pembelaan
Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.
PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).
Kata Yogi, KS sendiri tidak mengakui Perbuatannya sehingga pihaknya kesulitan dalam menyusun pembelaan.
"Saat ini kami menyusun pembelaan untuk didengarkan minggu depan," tutup KS.
Dituntut 7 Tahun
Cabuli cucunya sendiri, seorang kakek di tuntut penjara selama tujuh tahun.
Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, KS didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Pungkie Kusuma Hapsari mengatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).
Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.
Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)