Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Aksi Bejat Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Dilakukan di Rumah Korban

Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban, sepulang dari main.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Aksi Bejat Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Dilakukan di Rumah Korban. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9) yang juga cucunya.

"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Senin (12/10/2020).

JPU menuturkan selang beberapa lama datang saksi korban QA pulang setelah bermain di luar rumah.

"Korban masuk ke rumah sembari membawa buku gambar," sebut JPU.

Baca juga: BREAKING NEWS Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Bui

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Masih kata JPU, begitu masuk ke rumah, terdakwa langsung memanggil korban untuk mendekat kepada terdakwa.

"Terdakwa sambil berkata 'Cucu sayang udah gede ya'," beber JPU.

JPU menambahkan, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.

Terima Putusan Hakim

Terima atas putusan hakim, kakek di Bandar Lampung yang cabuli cucu sendiri tak menutup kemungkinan banding.

KS (56) melalui penasihat hukumnya Yogi Saputra PJ, mengatakan, bahwa kliennya setelah persidangan menyatakan sikap terima atas putusan majelis hakim.

"Saat diberikan kesempatan untuk melawan, tapi ternyata malah terima," tutur Yogi, Senin (12/10/2020).

Yogi pun menuturkan tak menutup kemungkinan jika kliennya malah mau melakukan perlawanan.

"Kami juga tidak tahu karena ini kan bisa tujuh hari ke depan, kalau pun berubah nanti kita siap lakukan perlawanan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved