Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Gadis di Bandar Lampung Dicabuli Kakek saat Numpang Buang Air

SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17). DA dicabuli saat numpan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kakek SO (77) ternyata berkali-kali mencabuli gadis di bawah umur.

SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).

DA dicabuli saat numpang buang air di rumah SO.

Dalam dakwaannya, JPU Desmila Sari menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Maret 2020.

Korban saat itu melintas di rumah terdakwa.

"Terdakwa merasa ingin buang air kecil dan menumpang buang air kecil di rumah terdakwa," terangnya, Senin (19/10/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Dituduh Cabuli Bocah 17 Tahun, Kakek di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan

Baca juga: Dihamili Kakek 77 Tahun, Gadis 17 Tahun di Bandar Lampung Trauma dan Malu

Saat di kamar mandi, korban dicabuli terdakwa.

"Setelah selesai, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20 ribu sembari menyuruh pergi," tuturnya.

JPU menuturkan, pada April 2020 korban DA tengah bermain dengan temannya.

Ia didatangi oleh terdakwa SO.

"Temannya kemudian diminta pergi membeli es. Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan cabul dan memberikan uang Rp 20 ribu," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Desmila Sari menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2020.

"Sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban DA datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil beras bantuan dari vihara," terang JPU, Senin (19/10/2020).

Sampai di rumah terdakwa, korban diminta oleh SO untuk menunggu lantaran masih menjemur pakaian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved