Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Gadis di Bandar Lampung Dicabuli Kakek saat Numpang Buang Air
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17). DA dicabuli saat numpan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kakek SO (77) ternyata berkali-kali mencabuli gadis di bawah umur.
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
DA dicabuli saat numpang buang air di rumah SO.
Dalam dakwaannya, JPU Desmila Sari menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Maret 2020.
Korban saat itu melintas di rumah terdakwa.
"Terdakwa merasa ingin buang air kecil dan menumpang buang air kecil di rumah terdakwa," terangnya, Senin (19/10/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS Dituduh Cabuli Bocah 17 Tahun, Kakek di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan
Baca juga: Dihamili Kakek 77 Tahun, Gadis 17 Tahun di Bandar Lampung Trauma dan Malu
Saat di kamar mandi, korban dicabuli terdakwa.
"Setelah selesai, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20 ribu sembari menyuruh pergi," tuturnya.
JPU menuturkan, pada April 2020 korban DA tengah bermain dengan temannya.
Ia didatangi oleh terdakwa SO.
"Temannya kemudian diminta pergi membeli es. Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan cabul dan memberikan uang Rp 20 ribu," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Desmila Sari menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2020.
"Sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban DA datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil beras bantuan dari vihara," terang JPU, Senin (19/10/2020).
Sampai di rumah terdakwa, korban diminta oleh SO untuk menunggu lantaran masih menjemur pakaian.