Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Gadis di Bandar Lampung Dicabuli Kakek saat Numpang Buang Air

SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17). DA dicabuli saat numpan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17). 

"Setelah itu, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil beras di dapur rumahnya. Namun terdakwa mendorong korban hingga terjatuh ke atas kasur," ujar JPU.

JPU mengatakan, terdakwa kemudian memegang kayu sembari memaksa korban untuk melepas pakaiannya.

Saat itulah terdakwa mencabuli korban.

"Selanjutnya terdakwa menyuruh korban pulang sembari memberikan berasnya," tuturnya.

JPU menambahkan, sekira pukul 15.00 WIB, korban kembali lagi ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil jam tangannya yang terjatuh.

"Setibanya di sana, terdakwa melakukan perbuatan cabul dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban," tandasnya.

Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, seorang kakek di Bandar Lampung dituntut delapan tahun penjara.

Kakek SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/10/2020), JPU membeberkan lima alasan menuntut SO dengan delapan tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," kata JPU Desmila Sari.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi korban mengalami trauma," imbuh JPU.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tandasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Desmila Sari menyatakan bahwa terdakwa SO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Akibat perbuatan SO, DA saat ini berbadan dua alias hamil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved