Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Gadis di Bandar Lampung Dicabuli Kakek saat Numpang Buang Air
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17). DA dicabuli saat numpan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Perbuatan SO terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun," ujar JPU.
Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Atas perbuatannya, korban DA hamil sekitar 20 minggu. Saksi korban merasa malu dan trauma," tandasnya.
SO didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa DA untuk melakukan persetubuhan dengannya pada Maret 2020 lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Putri Septia, mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Sebagaimana dalam tuntutan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti kayu untuk melakukan kekerasan, padahal dalam persidangan tidak terbukti," kata Putri Septia.
Putri Septia menegaskan, terdakwa sama sekali tidak membawa sebilah kayu sebagaimana yang didakwakan.
"Tapi terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak menggunakan kekerasan sama sekali. Itu tidak ada," sebut Putri.
Putri menambahkan, kliennya keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara seperti yang diminta oleh JPU.
"Makanya kami juga minta hak-hak terdakwa untuk keringanan karena terdakwa sudah uzur juga, dan akan bertanggung-jawab atas perbuatannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)