Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Dituduh Cabuli Bocah 17 Tahun, Kakek di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan

SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, melakukan pembelaan karena dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seo

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang tertutup kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, melakukan pembelaan karena dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial DA (17).

SO menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/10/2020).

SO didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa DA untuk melakukan persetubuhan dengannya pada Maret 2020 lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Putri Septia, mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Sebagaimana dalam tuntutan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti kayu untuk melakukan kekerasan, padahal dalam persidangan tidak terbukti," kata Putri Septia.

Putri Septia menegaskan, terdakwa sama sekali tidak membawa sebilah kayu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Kasih Uang Tutup Mulut ke Korbannya

Baca juga: Aksi Bejat Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Dilakukan di Rumah Korban

"Tapi terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak menggunakan kekerasan sama sekali. Itu tidak ada," sebut Putri.

Putri menambahkan, kliennya keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara seperti yang diminta oleh JPU.

"Makanya kami juga minta hak-hak terdakwa untuk keringanan karena terdakwa sudah uzur juga, dan akan bertanggung-jawab atas perbuatannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved