Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pemerkosaan Berawal saat Korban Tagih Utang
Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang. Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang.
Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).
"Sekira pukul 14.30 WIB, saksi korban mengirim terdakwa pesan WhatsApp untuk menagih utang uang sebesar Rp 500 ribu," ungkap JPU Yuni Kusumardianti dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Terdakwa kemudian menjawab pesan tersebut dengan mengatakan belum memiliki uang.
• BREAKING NEWS Perkosa Wanita Lebih Tua, Pria Bandar Lampung Diganjar 7 Tahun Penjara
• Korban Perkosaan Datang ke Rumah Terdakwa, Kuasa Hukum: Seperti Kucing Diberi Ikan
• Pengakuan Sopir Truk Jadi Gembong Curanmor, Butuh Uang untuk Hidupi 2 Anaknya
• Selain Jual Daging Wagyu Palsu, Resto Steak House juga Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin
Ia beralasan uang korban dipinjamkan lagi kepada orang lain.
"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menelepon saksi korban dan berkata, 'Teh, temenin nagih yuk. Kalau gak sama Teteh, dia gak mau ngasih’," tutur JPU.
JPU mengatakan, SN sempat menolak karena sudah malam.
Namun terdakwa memaksa.
"Malem ini aja, Teh. Soalnya kalo besok dia pergi karena dia sopir,” ucap JPU menirukan ucapan terdakwa.
"Kemudian saksi korban menjawab, ‘Ya udah, jemput aja’," tandas JPU.
Terdakwa Pikir-pikir
Dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, terdakwa EM (28) menyatakan pikir-pikir.
Padahal, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Setelah ketua majelis hakim Hendro Wicaksono membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan untuk mengambil langkah pikir-pikir karena harus bertemu keluarga dan terdakwa untuk berdiskusi," ungkap kuasa hukum Putri Septian dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).