Breaking News

Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemerkosaan Berawal saat Korban Tagih Utang

Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang. Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang. Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang.

Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).

"Sekira pukul 14.30 WIB, saksi korban mengirim terdakwa pesan WhatsApp untuk menagih utang uang sebesar Rp 500 ribu," ungkap JPU Yuni Kusumardianti dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).

Terdakwa kemudian menjawab pesan tersebut dengan mengatakan belum memiliki uang.

BREAKING NEWS Perkosa Wanita Lebih Tua, Pria Bandar Lampung Diganjar 7 Tahun Penjara

Korban Perkosaan Datang ke Rumah Terdakwa, Kuasa Hukum: Seperti Kucing Diberi Ikan

Pengakuan Sopir Truk Jadi Gembong Curanmor, Butuh Uang untuk Hidupi 2 Anaknya

Selain Jual Daging Wagyu Palsu, Resto Steak House juga Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin

Ia beralasan uang korban dipinjamkan lagi kepada orang lain.

"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menelepon saksi korban dan berkata, 'Teh, temenin nagih yuk. Kalau gak sama Teteh, dia gak mau ngasih’," tutur JPU.

JPU mengatakan, SN sempat menolak karena sudah malam.

Namun terdakwa memaksa.

"Malem ini aja, Teh. Soalnya kalo besok dia pergi karena dia sopir,” ucap JPU menirukan ucapan terdakwa.

"Kemudian saksi korban menjawab, ‘Ya udah, jemput aja’," tandas JPU.

Terdakwa Pikir-pikir

Dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, terdakwa EM (28) menyatakan pikir-pikir.

Padahal, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Hendro Wicaksono membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan untuk mengambil langkah pikir-pikir karena harus bertemu keluarga dan terdakwa untuk berdiskusi," ungkap kuasa hukum Putri Septian dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved