Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemerkosaan Berawal saat Korban Tagih Utang

Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang. Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang. Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020). 

Kata Putri, pihaknya menilai putusan tersebut belum sesuai harapan.

"Karena kami membela hak-hak terdakwa karena terlalu berat bagi terdakwa," imbuhnya.

Putri mengatakan, titik berat pada putusan ini karena disebutkan adanya unsur terpaksa.

"Kalau dari terdakwa mengatakan tidak ada paksaan. Tapi korban datang ke rumahnya (terdakwa) sendiri seperti kucing diberi ikan," ujarnya.

"Dan dalam dakwaan ada unsur suka-suka serta terkait adanya utang piutang, dan juga masih ada hubungan keluarga," tandasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama delapan tahun.

JPU beranggapan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 285 KUHP.

Tujuh Tahun Penjara

EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita.

EM didakwa telah merudapaksa wanita berinisial SN (39).

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020), ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," imbuhnya.

Majelis hakim memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang-barang bukti dalam perkara ini berupa satu potong baju tidur terusan warna oranye tanpa lengan, satu potong sweater lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana hotpant warna putih, dan sepotong celana dalam warna hitam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved