Sidang Kasus Perlindungan Konsumen

Selain Jual Daging Wagyu Palsu, Resto Steak House juga Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin

Resto Steak House di Bandar Lampung tak hanya dituding diduga menjual daging wagyu palsu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ketua majelis hakim Efiyanto memimpin persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Resto Steak House di Bandar Lampung tak hanya dituding diduga menjual daging wagyu palsu.

Selain itu, Resto Steak House juga didakwa menggunakan air tanah untuk usaha tanpa izin.

ST (80), pemilik Resto Steak House, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau.

Warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini menjadi terdakwa dalam sidang telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).

BREAKING NEWS Diduga Jual Steak Tak Sesuai Menu, Pemilik Resto Steak House Diseret ke Pengadilan

Konsumen Setor DP Rp 35 Juta Rumah Tak Kunjung Dibangun, Pengembang Diseret ke Meja Hijau

Brankas Dicuri di Siang Bolong, Warga Bandar Lampung Kehilangan Perhiasan dan Uang Ratusan Juta

Pemprov Lampung Lelang Jabatan 22 JPTP, Berikut Daftar Posisi dan Syaratnya

Dalam dakwaannya, JPU Sabi'in menuturkan, terdakwa ST sebagai pemilik Resto Steak House dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk dalam kebutuhan usaha tanpa izin.

"Perbuatan terdakwa diketahui setelah petugas tim krimsus dari Polda Lampung melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha Resto Steak House pada hari Selasa tanggal 12 November 2019," tuturnya.

Setelah dicek, ternyata terdakwa ST melakukan usaha di bidang rumah makan menggunakan air sumur bor.

"Usahanya menggunakan air sumur bor dengan satu titik tanpa izin dari pihak berwajib," sebutnya.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 70 huruf c jo pasal 49 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Sabi'in yakni dua pekerja Steak House yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi.

Pada dakwaannya, JPU Sabi'in menyampaikan, terdakwa ST menjual makanan tidak sesuai dengan datar menu yang ada.

"Yaitu mempromosikan atau mengiklankan produk dengan mencantumkan takaran dalam gram pada buku menu makanan steak daging sapi wagyu dengan promosi," ujarnya.

Namun, kata JPU, dalam banner dan buku menu yang bertuliskan Sapi Wagyu dalam hal ini bukan berbahan dasar daging yang dimaksud.

"Bahwa daging tersebut merupakan hasil silangan yakni daging sapi Australia atau santori serloin dan tenderloin," sebutnya.

JPU menambahkan, dalam hal ini perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved