Berita Lampung

Modus Beli Rokok, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Berakhir Ditangkap Polisi

Mugiono melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
PENGGELAPAN MOTOR - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Terduga pelaku berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, ditangkap aparat di sebuah penginapan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. 

Mugiono melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan laporan korban, pelaku awalnya berpura-pura meminjam motor dengan alasan beli rokok. 

“Namun motor tersebut tidak dikembalikan. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Setelah menunggu hingga sepekan ternyata pelaku tidak ada iktikad baik, maka korban kemudian melaporkan kepada polisi,” kata Ramon, Jumat (5/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di sekitar simpang lima Pringsewu

Saat diamankan, R tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

“Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp 5 juta, dan hasil penjualan telah dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Ramon mengungkapkan, R sebelumnya pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama. 

Saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved