Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Sebut Sang Cucu Sudah Besar, Kakek di Bandar Lampung Tergiur Lakukan Pencabulan
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saksi korban datang, terdakwa langsung menyambut.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.
"Terdakwa sambil berkata “Cucu sayang udah gede ya," sebut JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.
Dilakukan di rumah Cucu
Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah cucunya.
• BREAKING NEWS Cabuli Cucu, Kakek di Bandar Lampung Dituntut 7 Tahun Penjara
• Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).
Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.
"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," tandas JPU.
Ajukan Pembelaan
Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.
PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).