Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
VIDEO Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Bui
Terbukti cabuli cucu sendiri, seorang kakek divonis hukuman penjara selama enam tahun. Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Bandar Lampung.
Penulis: tri prayugo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti cabuli cucu sendiri, seorang kakek divonis hukuman penjara selama enam tahun.
Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/10/2020), Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati menyatakan KS terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.
Kata Raden Ayu, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama enam tahun," seru Raden, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Rumah Indekos Jadi Tempat Remaja Asal Pesawaran Cabuli Gadis 14 Tahun
Baca juga: Artis Ayu Ting Ting Akan Sebar Undangan Nikah dengan Adit Pradana Jayusman, Respons Ivan Gunawan
Baca juga: Alasan Artis Aurel Hermansyah Pantas Masuk 10 Wanita Asia Terseksi 2020
Lanjut Raden, selain dihukum penjara terdakwa KS juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
Saksikan video berita selengkapnya disini:
"Dengan ketentuan tidak dibayar digantikan dengan tiga bulan kurungan," tandas Raden.
Aksi Bejat Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Dilakukan di Rumah Korban
Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9) yang juga cucunya.
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Senin (12/10/2020).
JPU menuturkan selang beberapa lama datang saksi korban QA pulang setelah bermain di luar rumah.
"Korban masuk ke rumah sembari membawa buku gambar," sebut JPU.
Masih kata JPU, begitu masuk ke rumah, terdakwa langsung memanggil korban untuk mendekat kepada terdakwa.