Pencabulan di Pringsewu
Rumah Indekos Jadi Tempat Remaja Asal Pesawaran Cabuli Gadis 14 Tahun
MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ini mengaku telah mencabuli korbannya di rumah indekos.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Lagi-lagi rumah kost di Kabupaten Pringsewu menjadi tempat untuk memuluskan aksi cabul.
Bocah di bawah umur yang terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Pringsewu Kota, MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ini mengaku telah mencabuli korbannya di rumah indekos.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Senin, 12 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota lantaran telah melakukan perbuatan cabul.
Pelaku adalah MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Cabuli Gadis 14 Tahun, Remaja asal Pesawaran Ditangkap
Baca juga: BREAKING NEWS Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Bui
Sedangkan korbannya, FA (14) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
MR ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Sabtu, 10 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB.
MR ditangkap petugas Polsek Pringsewu Kota karena melakukan perbuatan cabulnya di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sekitar September 2020.
Atas prilakunya itu, MR kini berada dalam penahanan Kepolisian Sekotr Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan bila pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin, 12 Oktober 2020.
Karena pelaku masih di bawah umur, maka proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)