Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS Diduga Cabuli Gadis 14 Tahun, Remaja asal Pesawaran Ditangkap
Seorang remaja asal Pesawaran terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang remaja asal Pesawaran terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Pelaku berinisial MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
MR diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (10/10/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, MR diduga mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Perbuatan cabul itu dilakukan MR pada September 2020.
Atang mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga: ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik
Baca juga: Hasil Visum Buat Oknum Polantas Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Remaja
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).
Karena pelaku masih di bawah umur, kata Atang, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)