TOPIK
Pencabulan di Pringsewu
-
Buronan pelaku tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, S alias Imron (21) harus menyusul tiga rekannya ke penjara.
-
Buronan tindak asusila, S alias Imron (21) bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan miras oplosan.
-
Mereka secara bergiliran merudapaksa NRF di sebuah gubuk di tengah sawah Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
-
Buronan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, S alias Imron (21), tidak berkutik ketika dijemput petugas Polsek Pardasuka.
-
Buron kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini diciduk saat mudik ke kampung halamannya. Selama ini, S melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
-
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, HY tega mencabuli DM karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya
-
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu supaya bisa melampiaskan nafsu bejatnya.
-
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, DM mengaku sudah berkali-kali menjadi korban pencabulan oleh HY.
-
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, korban DM merupakan anak didik HY.
-
HY melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak didiknya yang masih berusia 12 tahun berinisial DM.
-
RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.
-
RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002
-
pelaku menyetubuhi korban di kamar kost korban di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
-
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, korban menyembunyikan kehamilannya karena takut.
-
RSU mengatakan sebab tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban karena sepele.
-
Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun. AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia dirudapaksa hingga mengandung.
-
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.
-
pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
-
Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.
-
Seorang bocah 10 tahun di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu menjadi korban pencabulan saat berbelanja di sebuah warung.
-
Perbuatan pencabulan itu berawal dari korban yang merupakan siswi SD, FFA (10) datang berbelanja ke warung milik pelaku.
-
Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya. Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya
-
Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.
-
Atang mengatakan, MR sedikitnya mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sebanyak tiga kali.
-
Rupaya MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 ta
-
Remaja asal Pesawaran, Lampung yang ditangkap polisi lantaran berbuat asusila ternyata lihai merayu. MR diduga berbuat asusila terhadap FA (14).
-
MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ini mengaku telah mencabuli korbannya di rumah indekos.
-
Seorang remaja asal Pesawaran terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
-
Maraknya kasus seksualitas yang terjadi membuat Wakil Bupati Pringsewu Fauzi angkat bicara.
-
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, munculnya ide memerkosa SH (40) bermula saat kedua pelaku pesta minuman keras jenis tua