Pencabulan di Pringsewu
Tidak Siap Menikah Alasan Pemuda di Pringsewu Tak Mau Tanggungjawab Setelah Hamili Pacar
RSU mengatakan sebab tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban karena sepele.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke polisi karena tidak bertanggungjawab menghamili AS (16).
Padahal, AS mengandung atas perbuatan RSU.
Akibat hubungan intim tersebut, usia kandungan AS sampai tujuh bulan.
Kepada polisi RSU mengaku telah menyetubuhi AS.
Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah
Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan
"Antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran)," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Selasa, 15 Desember 2020.
RSU mengatakan sebab tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban karena sepele.
"RSU menyatakan alasannya karena belum siap menikah," tutur Kapolsek.
Hamil 7 Bulan
RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.
RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya
Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur
Itu setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.
Tidak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu 12 Desember 2020 sore pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.