Pencabulan di Pringsewu
VIDEO Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Penulis: tri prayugo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Al alias Kumis (50), pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu (2/12/2020).
Al ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 SD.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020 siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (4/12/2020).
Pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu di dalam warungnya.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
Saksikan video berita selengkapnya di sini:
Kemudian sang nenek menceritakannya kepada orangtua korban.
Orangtuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.
Kemudian mereka melapor ke polisi pada 23 November 2020.
Pelaku ditangkap petugas Unit PPA dan Tekab 308 Polsek Sukoharjo saat sedang berada di rumah.
Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu
Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo
