Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu
Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.
Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.
Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.
Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
Baca juga: Pelajar SMA di Bandar Lampung Dihukum 18 Bulan karena Cabuli Gadis di Bawah Umur
Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah di Pringsewu yang Jatuh dari Layang-layang Naga
Baca juga: Chord Gitar Lagu Tergesa Keisya Levronka, Lirik Lagu Tergesa
Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.
Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.
Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.
Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.
Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)