Tribun Bandar Lampung
Pelajar SMA di Bandar Lampung Dihukum 18 Bulan karena Cabuli Gadis di Bawah Umur
Terbukti melakukan pencabulan gadis di bawah umur, pelajar SMA diganjar hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti melakukan pencabulan gadis di bawah umur, pelajar SMA diganjar hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Pelajar tersebut diketahui berinisial ADS (16), warga Bumi Waras, Bandar Lampung.
Pada persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (1/12/2020), ADS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar," ujar Ketua Majelis Hakim Tunggal Raden Ayu Rizkiyati.
Baca juga: Pelajar SMA Maki Polisi saat Terjaring Razia Masker
Baca juga: 1.080 KPPS untuk Pilkada Bandar Lampung 2020 Reaktif Covid-19, KPU Segera Ganti
Baca juga: Chord Gitar Lagu Hitam Putih Juliette, Lirik Lagu Hitam Putih
Selain diganjar hukuman penjara, ADS juga diganjar hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan.
Vonis tersebut sama halnya seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini yakni hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam dakwaannya, Venny menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada Rabu, 23 September 2020, saat terdakwa mengajak saksi korban EAP (14) bermain di rumahnya.
Terdakwa menggandeng tangan korban menuju rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban.
"Setiba di rumah, terdakwa dan korban langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menuju kamar," ujar Venny Prihandini.
Lanjut JPU, terdakwa memaksa EAP melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perbuatan sama juga dilakukan pada Kamis 1 Oktober 2020 dan mengancam EAP agar tidak menceritakan kejadian yang dialami korban.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)