Berita Lampung
Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Babaranjang di Jalan Pemuda
Kejadian tersebut berawal dari kendaraan dengan Nopol BE 4041 YD tersebut melawan arus dari arah Jalan Hayam Wuruk.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sepeda Motor Yamaha Mio menemper KA Babaranjang dengan No KA 4045 di arah Stasiun Tanjungkarang menuju ke arah Blok Pos Garuntang, di Perlintasan Resmi dijaga JPL No 6 KM 11+9/0 Emplasemen Stasiun Tanjungkarang, atau tepatnya berada di Jalan Pemuda, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 06.10 WIB.
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari mengatakan kejadian tersebut berawal dari kendaraan dengan Nopol BE 4041 YD tersebut melawan arus dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju jalan Raden Intan dan menerobos perlintasan.
Saat menerobos, pintu perlintasan sudah tertutup sempurna.
Pengendara menerobos perlintasan dengan melawan arah.
Di jalan tersebut pula sudah terdapat separator atau pemisah jalur.
Tidak lama kemudian terdengar Semboyan 35 dari masinis KA 4045.
Namun, kecelakaan tidak dapat dihindarkan sehingga sepeda motor tersebut menemper lokomotif KA 4045.
Akibat benturan, pengendara sepeda motor Amran (60) warga Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, terpental sejauh kurang lebih 6 meter ke tengah jalur rel dan meninggal dunia.
Sementara kendaraannya terseret sekitar 300 meter dari titik kejadian.
Kereta Api 4045 kemudian berhenti luar biasa (BLB) di km 11+6 untuk melakukan evakuasi terhadap kendaraan yang tersangkut.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek Bandar Lampung.
Dengan adanya kejadian ini, Divre IV Tanjungkarang terus mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
"Kami meminta pada semua pengguna jalan raya, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Karena kereta api memiliki karakteristik yang tidak bisa berhenti secara mendadak," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Ombudsman Minta RSUDAM Evaluasi dan Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
Tanggapi Kematian Bayi Alesha, Gubernur Mirza Minta RSUDAM Sanksi Tegas Oknum Dokter |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Sabtu 23 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat |
![]() |
---|
1500 Atlet Bersaing Rebut Piala Gubernur Invitasi Renang Lampung 2025 |
![]() |
---|
Pencanangan Penggunaan Bahasa dan Pakaian Adat Lampung Direspons Positif Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.