Berita Lampung

Pemuda di Lampung Timur Gasak Laptop dari Rumah Kontrakan

Pemuda di Lampung Timur menggasak laptop milik korban dengan membobol pintu belakang rumah saat pemiliknya sedang tertidur

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi 
DIRINGKUS -  Polsek Labuhan Ratu meringkus pelaku pencurian berinisial AA (26), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (20/11/2025).    

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian.

Kapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur Iptu Asep Komarudin mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (26), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang dihuni korban, berlokasi di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur

"Pelaku menggasak laptop milik korban dengan membobol pintu belakang rumah saat pemiliknya sedang tertidur," ujar kapolsek, Kamis (20/11/2025).

Asep menjelaskan, saat kejadian, korban sedang tertidur dan tidak menyadari aksi pelaku yang mulai menyatroni rumah kontrakannya. 

Korban mengetahui telah terjadi aksi pencurian yang menimpanya ketika terbangun dan berniat menggunakan laptop miliknya. 

Korban mendapati laptop tersebut tidak ditemukan. 

"Korban yang berkeliling mencari laptopnya pun mendapati pintu bagian belakang kontrakan sudah dalam keadaan terbuka, yang memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk melalui pintu tersebut," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, barang yang hilang berupa 1 unit laptop merek Asus senilai Rp 4.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.

Asep melanjutkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku aksi tersebut adalah AA. 

Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu pun melakukan upaya paksa penangkapan di kediamannya di Desa Rajabasa Lama.

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Untuk keperluan penyidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 unit kotak laptop merk Asus, 1 unit laptop merk Asus, 1 buah kunci gembok yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian saat korban lengah dan memanfaatkan kondisi kontrakan yang minim pengawasan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved