Berita Lampung
Mirza Tegur 3 Pabrik Tapioka di Lampung karena Abaikan Pergub
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan teguran kepada tiga perusahaan tapioka yang dinilai belum menjalankan ketentuan.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan teguran kepada tiga perusahaan tapioka yang dinilai belum menjalankan ketentuan sesuai peraturan gubernur.
Diketahui, Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah disahkan.
Pergub ini akan menjadi dasar hukum dalam mengatur tata niaga singkong di Lampung, termasuk aturan main dan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Mirza mengatakan, pemerintah tengah memantau aktivitas industri dan pabrik pasca penerbitan pergub tersebut.
Menurutnya, evaluasi masih terus dilakukan mengingat aturan baru itu belum genap berjalan satu minggu.
“Bagaimana kondisi setelah seminggu ini berjalan di industri-industri, di pabrik-pabrik, setelah Pergub dikeluarkan. Kami akan melakukan beberapa macam evaluasi, ada beberapa hal yang biasa ya, baru pergub seminggu,” kata Mirza saat diwawancarai seusai membuka Pameran Kriya Jemari Lampung 2025 di Graha Wangsa, Bandar Lampung, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi pelaksanaan pergub demi memastikan aturan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi semua pihak.
“Kita akan terus evaluasi bagaimana kita bisa terbaik, supaya ada kebaikan bagi semua,” tuturnya.
Terkait penegakan aturan, gubernur mengungkapkan sudah ada tiga perusahaan yang diberi teguran karena dinilai belum mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
“Sanksi hari ini ada tiga pabrik yang kami tegur. Tiga perusahaan yang kami tegur,” ucap Mirza.
Pemprov Lampung memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk menjamin kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Dua Investor MBG Somasi Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Atas Dugaan Wanprestasi |
|
|---|
| Tumpang Tindih Regulasi Pusat Hambat Kemandirian Desa, Harmonisasi Mendesak Dilakukan |
|
|---|
| Banyaknya Madrasah Swasta Jadi Pemicu Dominannya Guru Non ASN di Kemenag Lampung |
|
|---|
| Kodim 0411 Temukan Ribuan Pil Ekstasi Pasca Kecelakaan di Tol Lampung |
|
|---|
| Bapenda Pesawaran Catat Realisasi PBB-P2 Capai Rp 9,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-Rahmat-Mirzani-Djausal-tapioka.jpg)