Berita Lampung

Mirza Tegur 3 Pabrik Tapioka di Lampung karena Abaikan Pergub

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan teguran kepada tiga perusahaan tapioka yang dinilai belum menjalankan ketentuan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
BERI TEGURAN - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan teguran kepada tiga perusahaan tapioka yang dinilai belum menjalankan ketentuan sesuai peraturan gubernur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan teguran kepada tiga perusahaan tapioka yang dinilai belum menjalankan ketentuan sesuai peraturan gubernur.

Diketahui, Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah disahkan.

Pergub ini akan menjadi dasar hukum dalam mengatur tata niaga singkong di Lampung, termasuk aturan main dan sanksi bagi pihak yang melanggar.

Mirza mengatakan, pemerintah tengah memantau aktivitas industri dan pabrik pasca penerbitan pergub tersebut.

Menurutnya, evaluasi masih terus dilakukan mengingat aturan baru itu belum genap berjalan satu minggu.

“Bagaimana kondisi setelah seminggu ini berjalan di industri-industri, di pabrik-pabrik, setelah Pergub dikeluarkan. Kami akan melakukan beberapa macam evaluasi, ada beberapa hal yang biasa ya, baru pergub seminggu,” kata Mirza saat diwawancarai seusai membuka Pameran Kriya Jemari Lampung 2025 di Graha Wangsa, Bandar Lampung, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi pelaksanaan pergub demi memastikan aturan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi semua pihak.

“Kita akan terus evaluasi bagaimana kita bisa terbaik, supaya ada kebaikan bagi semua,” tuturnya.

Terkait penegakan aturan, gubernur mengungkapkan sudah ada tiga perusahaan yang diberi teguran karena dinilai belum mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

“Sanksi hari ini ada tiga pabrik yang kami tegur. Tiga perusahaan yang kami tegur,” ucap Mirza.

Pemprov Lampung memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk menjamin kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved