Pencabulan di Pringsewu
Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja di Pringsewu Dijemput Polisi di Bengkel
Atang mengatakan, MR sedikitnya mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sebanyak tiga kali.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Kepolisian Sektor Pringsewu Kota menangkap MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (17/10/2020) pukul 18.00 WIB.
Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas menjemput MR di bengkel.
"Pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," ujar Kapolsek Kompol Atang Samsuri, Senin (12/10/2020).
MR menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 14 tahun berkali-kali.
Atang mengatakan, MR sedikitnya mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sebanyak tiga kali.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Baca juga: 2 Remaja Berbuat Mesum di Kamar Kos Wilayah Pringsewu, Pelaku Janji Nikahi Korban jika Hamil
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Cabuli Gadis 14 Tahun, Remaja asal Pesawaran Ditangkap
Menurut Atang, korban mau saja dicabuli MR karena termakan bujuk rayu hendak dinikahi.
"Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang.
Remaja asal Pesawaran yang ditangkap polisi lantaran berbuat cabul ternyata lihai merayu.
Atang mengungkapkan, MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.
"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang.
MR diduga mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, pelaku menjemput korban, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.