Pencabulan di Pringsewu
Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja di Pringsewu Dijemput Polisi di Bengkel
Atang mengatakan, MR sedikitnya mencabuli FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sebanyak tiga kali.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Di dalam kamar itulah korban dicabuli oleh pelaku sekira pukul 01.00 WIB.
Seorang remaja asal Pesawaran terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Pelaku berinisial MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
MR diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (10/10/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Atang mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Bus Berisi Rombongan Pengantin Masuk Jurang di Batu Brak Lampung Barat
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).
Karena pelaku masih di bawah umur, kata Atang, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)