Pencabulan di Pringsewu

2 Remaja Berbuat Asusila di Pringsewu, Janji Pelaku

Remaja asal Pesawaran, Lampung yang ditangkap polisi lantaran berbuat asusila ternyata lihai merayu. MR diduga berbuat asusila terhadap FA (14).

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Remaja asal Pesawaran, Lampung yang ditangkap polisi lantaran berbuat asusila ternyata lihai merayu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.

"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).

MR diduga berbuat asusila terhadap FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Jumat (18/9/2020).

Sebelumnya, pelaku menjemput korban, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Di dalam kamar itulah korban mendapat perbuatan asusila dari pelaku sekira pukul 01.00 WIB.

Seorang remaja asal Pesawaran terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila.

Pelaku berinisial MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

MR diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (10/10/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, MR diduga berbuat asusila terhadap FA (14), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Perbuatan itu dilakukan MR pada September 2020.

Atang mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).

Karena pelaku masih di bawah umur, kata Atang, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved