Pencabulan di Pringsewu

Pemuda yang Hamili ABG di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002

Tribunlampung.co.id/Didik
RSU di Mapolsek Pringsewu. Pemuda yang Hamili ABG di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang menghamili AS (16), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RSU kini digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah

Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.

Berulangkali

RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tidak bertanggungjawab setelah menghamili AS (16).

Padahal RSU berulangkali menyetubuhi AS yang masih di bawah umur.

Sementara itu, AS mengaku bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran termakan bujuk rayu RSU.

Akibatnya AS hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya

Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, bahwa korban mengaku disetubuhi tersangka berulang-ulang.

"Korban mengaku disetubuhi berulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020," ungkap Atang, Selasa, 15 Desember 2020.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku menyetubuhi korban di kamar kost korban di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Sembunyikan Kehamilan

AS (16), anak bawah umur yang dihamili RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu sempat berupaya menyembunyikan kandungannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved