Pencabulan di Pringsewu
Pemuda yang Hamili ABG di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang menghamili AS (16), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RSU kini digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Ia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah
Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.
Berulangkali
RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tidak bertanggungjawab setelah menghamili AS (16).
Padahal RSU berulangkali menyetubuhi AS yang masih di bawah umur.
Sementara itu, AS mengaku bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran termakan bujuk rayu RSU.
Akibatnya AS hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya
Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, bahwa korban mengaku disetubuhi tersangka berulang-ulang.
"Korban mengaku disetubuhi berulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020," ungkap Atang, Selasa, 15 Desember 2020.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku menyetubuhi korban di kamar kost korban di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Sembunyikan Kehamilan
AS (16), anak bawah umur yang dihamili RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu sempat berupaya menyembunyikan kandungannya.