Pencabulan di Pringsewu

Pemuda yang Hamili ABG di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002

Tribunlampung.co.id/Didik
RSU di Mapolsek Pringsewu. Pemuda yang Hamili ABG di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, korban menyembunyikan kehamilannya karena takut.

Sehingga korban tidak memberitahu orangtuanya.

"Kepada orang tuanya korban beralasan pergi bekerja di Pulau Jawa," kata Atang, Selasa, 15 Desember 2020.

Tapi karena keluarga AS curiga, sehingga mencari korban.

Alhasil korban ditemukan keluarganya berada di salah satu tempat indekos di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Ironisnya, saat ditemukan keluarga AS dalam kondisi hamil besar.

Akibatnya orang tua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Tak Siap Menikah

RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke polisi karena tidak bertanggungjawab menghamili AS (16).

Padahal, AS mengandung atas perbuatan RSU.

Akibat hubungan intim tersebut, usia kandungan AS sampai tujuh bulan.

Kepada polisi RSU mengaku telah menyetubuhi AS.

"Antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran)," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Selasa, 15 Desember 2020.

RSU mengatakan sebab tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban karena sepele.

"RSU menyatakan alasannya karena belum siap menikah," tutur Kapolsek.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved