Pencabulan di Pringsewu

Tak Terima Anaknya Dicabuli Guru Ngaji, Warga Pringsewu Lapor ke Polisi

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, korban DM merupakan anak didik HY.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B
HY (tengah), seorang guru ngaji di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota karena mencabuli anak didiknya. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tak terima anaknya dicabuli, orangtua di Pringsewu melapor ke polisi.

DM (12), bocah perempuan di Pringsewu, mengaku dicabuli oleh pembimbing agama atau guru ngaji berinisial HY (33).

HY pun diamankan oleh petugas Polsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) malam.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, korban DM merupakan anak didik HY.

Baca juga: BREAKING NEWS Pembimbing Agama di Pringsewu Ditangkap karena Cabuli Anak Didik

Baca juga: Santri Ponpes di Natar Lampung Selatan Ditangkap karena Cabuli 4 Adik Kelas yang juga Laki-laki

"Orangtua korban melapor setelah mendapat informasi dari warga bila pelaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban," ungkap Atang, Rabu (20/1/2021).

Berkat laporan itu, petugas menangkap HY.

Menurut Atang, orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Apalagi HY sudah berkeluarga.

Atang mengatakan, DM menetap di pondok yang dikelola oleh HY.

Baca juga: Pringsewu Zona Merah, Pedagang Pasar Diberikan Masker dan Diingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: Tergiur Keuntungan Besar, Bandar Sabu di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Dia mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah perbuatan cabul pelaku diketahui oleh seorang warga.

Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.

Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.

Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.

"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021).

Ditambahkan Atang, ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Ia mengakui perbuatannya mencabuli DM.

Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved