Pringsewu

Tergiur Keuntungan Besar, Bandar Sabu di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Penangkapan FE merupakan hasil pengembangan pemilik sabu yang diamankan di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu beberapa waktu lalu.

Dok Polres Pringsewu
Bandar sabu FE alias Fendi dan kurirnya TM alias Buyah diamankan Polres Pringsewu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang bandar sabu diciduk Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu.

Dia adalah FE alias Fendi (35), warga Desa Gunung Aji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Meski berdomisili di Lampung Tengah, FE kerap memasarkan sabu di wilayah Pringsewu.

Akibat perbuatannya, FE terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Sita 52 Paket Sabu, Polres Lampung Timur Ringkus Bandar Narkoba asal Jabung

Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Warga Gisting Diduga Pengedar Sabu

Penangkapan FE merupakan hasil pengembangan pemilik sabu yang diamankan di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu beberapa waktu lalu.

Barang bukti sabu yang disita Polres Pringsewu dari tangan FE dan TM.
Barang bukti sabu yang disita Polres Pringsewu dari tangan FE dan TM. (Dok Polres Pringsewu)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, selain FE, polisi juga mengamankan TM alias Buyah (39) yang diduga sebagai kurir.

"Keduanya ditangkap di kediaman FE pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu pukul 08.00 WIB," kata Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14/1/2021).

Petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 21,85 gram dan timbangan digital.

Dia mengungkapkan, penangkapan FE dan TM merupakan pengembangan dari diamankannya pengguna sabu berinisial ES.

Baca juga: Polisi Masih Cari Orangtua Bayi Dalam Tas di Pringsewu

Baca juga: Ibu Kota Kabupaten Pringsewu Hasilkan 12 Ton Sampah per Hari, Sujadi Berharap TPS-3R Jadi Solusi

ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FE.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menangkap FE di Lampung Tengah.

“Ketika kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah FE, ditemukan barang bukti satu buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,85 gram," ujar Khairul.

Polisi juga mengamankan 14 buah plastik klip berisi 7 gram sabu, 7 buah plastik klip kosong, dua buah plastik klip bekas pakai, 2 buah timbangan digital, dan 7 bundel plastik klip kosong.

Ketika polisi menangkap FE, tiba-tiba datanglah TM yang kemudian juga langsung diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved